Hasil gambar untuk said aqil
“Judul beritanya menyesatkan”, itulah tanggapan Ketua PBNU H Robikin Emhas dalam menanggapi pemberitaan yang beredar bahwa “PBNU Akhirnya Dukung Kebijakan Full Day School” oleh media online viva.co.id. Terakhir diketahui, judul berita tersebut telah diubah oleh Viva sendiri.

Menurut Robikin, Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 adalah tentang Hari Sekolah yang di dalamnya mewajibkan penyelenggaraan lima sekolah hari dalam sepekan.

“Sedangkan Perpres adalah mengenai Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Penyelenggaraan PPK dilakukan dalam enam hari sekolah. Itu poin utamanya. Namun bisa dilakukan dengan lima hari sekolah asal jam pulang sekolah tetap siang pada 12.00-13.00,” jelas Robikin, Selasa (5/9) di Jakarta.

Dalam hal PPK dilaksanakan dengan lima hari sekolah, lanjutnya, maka sejumlah syarat harus dipenuhi. Syarat itu meliputi proses dan forum pengambilan keputusannya hingga syarat objektif yang harus dipenuhi.

Sesuai janji Presiden Jokowi, Perpres PPK akan menganulir semua peraturan perundang-undangan yang mengatur hari sekolah yang substansinya bertentangan dengan isi Perpres.

Karena menurutnya, lima hari sekolah yang diatur Permendikbud 23/2017 bersifat imperatif (wajib), sedangkan poin utama penyelenggaraan PPK adalah enam hari sekolah. 

Maka, imbuhnya, jika Perpres diterbitkan, secara hukum Permendikbud Nomor 23 Tahun 2107 dengan sendirinya tidak berlaku.

“Dengan demikian, tidak mungkin PBNU mendukung Full Day School. Itu alasan mengapa judul berita itu saya katakan menyesatkan,” tandas Robikin.

Poin menyesatkan lainnya dalam berita tersebut yaitu ketika PBNU dinilai menutup rapat-rapat pintu dialog dengan pemerintah soal kebijakan lima hari sekolah tanpa dijelaskan alasannya.

Padahal, PBNU selama ini menutup pintu dialog dengan pemerintah soal kebijakan lima hari sekolah lantaran ajakan diskusi bukan dalam konteks dengar pendapat (hearing), melainkan pada pembahasan kebijakan yang sudah jadi.


sumber : NUOnline
 

Komentar