Menurut
Robikin, Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 adalah tentang Hari Sekolah
yang di dalamnya mewajibkan penyelenggaraan lima sekolah hari dalam
sepekan.
“Sedangkan Perpres adalah mengenai
Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Penyelenggaraan PPK dilakukan dalam
enam hari sekolah. Itu poin utamanya. Namun bisa dilakukan dengan lima
hari sekolah asal jam pulang sekolah tetap siang pada 12.00-13.00,”
jelas Robikin, Selasa (5/9) di Jakarta.
Dalam
hal PPK dilaksanakan dengan lima hari sekolah, lanjutnya, maka sejumlah
syarat harus dipenuhi. Syarat itu meliputi proses dan forum pengambilan
keputusannya hingga syarat objektif yang harus dipenuhi.
Sesuai
janji Presiden Jokowi, Perpres PPK akan menganulir semua peraturan
perundang-undangan yang mengatur hari sekolah yang substansinya
bertentangan dengan isi Perpres.
Karena
menurutnya, lima hari sekolah yang diatur Permendikbud 23/2017 bersifat
imperatif (wajib), sedangkan poin utama penyelenggaraan PPK adalah enam
hari sekolah.
Maka, imbuhnya, jika Perpres diterbitkan, secara hukum Permendikbud Nomor 23 Tahun 2107 dengan sendirinya tidak berlaku.
“Dengan
demikian, tidak mungkin PBNU mendukung Full Day School. Itu alasan
mengapa judul berita itu saya katakan menyesatkan,” tandas Robikin.
Poin
menyesatkan lainnya dalam berita tersebut yaitu ketika PBNU dinilai
menutup rapat-rapat pintu dialog dengan pemerintah soal kebijakan lima
hari sekolah tanpa dijelaskan alasannya.
sumber : NUOnline
Komentar
Posting Komentar